Masyarakat Diminta Sediakan Tempat Sampah Terpilah 

Pekanbaru | Selasa, 14 Januari 2020 - 10:37 WIB

Masyarakat Diminta Sediakan Tempat Sampah Terpilah 
BUANG SAMPAH: Warga membuang sampah di tempat sampah yang disediakan di sepanjang pedestrian Jalan Sudirman yang baru selesai dikerjakan, Senin (13/1/2020). Keberadaan tempat sampah ini sangat berguna karena tempat sampah sebelumnya sudah lama mengalami kerusakan. ( EVAN GUNANZAR/RIAU POS )

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Untuk bisa mengambil peran dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, masyarakat diimbau bisa proaktif dengan peduli terhadap pengolahan sampah rumah tangga dan lingkungan sendiri. Masyarakat diminta bisa menyediakan tempat sampah terpilah. Baik di rumah, tempat usaha bahkan sampai di dalam kendaraan roda empat untuk menjaga kebersihan. 

Dipaparkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri akhir pekan lalu, sampah pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga jenis. "Di antaranya sampah organik, anorganik dan sampah bahan beracun dan berbahaya (B3)," katanya. 


Sampah organik merupakan sampah yang bisa terurai oleh alam, seperti daun kering dan sisa makanan dan dapat dijadian kompos atau dimasukkan ke lubang biopori. Sementara, sampah anorganik adalah sampah yang tidak bisa terurai oleh alam seperti plastik, kaca, logam dan lainnya. Namun demikian, jika dikelola dengan baik sampah anorganik dapat didaur ulang. Sedangkan sampah B3 harus dikelola dengan baik, contohnya adalah sampah elektronik, baterai, pupuk kimia, pembersih lantai, detergen, dan banyak lagi.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk bisa memilah sampah sejak dari sumbernya. "Sangat penting bagi kita melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Memilah sampah sesuai jenisnya adalah cara paling awal untuk mengelola sampah. Setelah dipilah, kita akan lebih dimudahkan untuk mengelola sesuai jenisnya," imbaunya. 

Pemilihan tempat sampah berdasarkan jenisnya, sambung dia tidaklah harus baru, bisa juga dengan memanfaatkan ember bekas yang disebut juga dengan nama daur ulang atau recycle. Kewajiban menyediakan tempat sampah terpilah bagi perorangan telah disampaikan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan dalam Perwako itu juga dijelaskan mengenai sanksi jika masyarakat tidak menaatinya. "Mulai dari teguran sampai denda. Karena menjaga kebersihan Kota Pekanbaru adalah tugas kita bersama," singkatnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook